"Telah datang surat dari Pak Darmono meminta tanggapan atas langkah Jaksa Agung mengenai deponeering kasus Bibit dan Chandra," ujar Wakil Ketua DPR bidang hukukm, Priyo Budi Santoso, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/11/2010).
Priyo menuturkan, selanjutnya Bamus DPR akan merekomendasikan Komisi III DPR memberikan masukan. Komisi III akan langsung memberikan masukan kepada Darmono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan masukan dari DPR adalah bagian dari mekanisme keabsahan keputusan deponeering yang diambil Jaksa Agung. Sikap dukungan DPR akan memperkokoh legitimasi keputusan Jaksa Agung.
Hal ini perlu karena sejumlah anggota DPR masih mempertanyakan legalitas Bibit dan Chandra sebagai pimpinan KPK. Anggota Komisi III DPR Nudirman Munir misalnya menilai Bibit dan Chandra tak punya hak mengambil keputusan.
"Karena deponeering menegaskan posisi beliau sebagai tersangka dan mestinya non aktif. Legalitas mereka dipertanyakan," kritik Nudirman dalam rapat tim pengawas Century DPR.
Nudirman kemudian meminta calon pimpinan KPK, Busro Muqoddas menegaskan sikapnya. Busro pun menjawab singkat, ia akan membahas bersama DPR.
"Tidak ada yang tidak dapat diselesaikan sejauh dengan iktikad baik," jawab Busro dalam rangkaian fit and proper test pimpinan KPK di ruang Komisi III DPR.
(van/ken)










































