"Kami menunggu saja apa yang dilaporkan Pak Ical (Aburizal) ke Dewan Pers. Mengadu ke Dewan Pers adalah hak warga negara," kata Dirut Pemberitaan Metro TV Suryopratomo dalam pesan singkat kepada detikcom, Rabu (24/11/2010).
Namun Ical berkewajiban membuktikan apa yang telah dituduhkan kepada media-media tersebut. Selama itu belum jelas, Metro yang tergabung dalam Media Grup itu hanya akan menunggu panggilan dari Dewan Pers. "Tugas yang mengadu untuk membuktikan apa yang dituduhkan," ujar Suryopratomo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami jauh dari keinginan menyebarkan berita bohong," tegas Suryopratomo.
Sebelumnya Ical telah melaporkan 8 media ke Dewan Pers. Ical mengklaim, media-media itu telah menyebarkan dan mendramatisir berita bohong yang awalnya diberitakan oleh Harian Kompas. Media-media itu dinilai paling strong dalam memberitakan hal tersebut.
Tak hanya itu, Ical juga berencana melaporkan media ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Saat ini, tim kuasa hukumnya sedang mengkaji dan mempelajarinya.
(ken/nrl)











































