"Kenapa dimasukkan pasal tambahan. Dan kenapa juga kasus ini dia (Cirus) yang tangani, padahal kan awalnya pasal yang dikenakan pasal pidana khusus," ujar salah satu kuasa hukum Gayus, Pia Nasution saat ditanya keterangan apa yang ingin didapat dari jaksa Cirus.
Hal itu disampaikan Pia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, belakangan diketahui bahwa kasus ini ditangani oleh jaksa Cirus yang notabene merupakan jaksa yang menangani kasus-kasus Pidana Umum (Pidum). Disebut-sebut, Cirus-lah yang meminta penambahan pasal penggelapan dalam kasus ini, hanya agar dirinya bisa ikut menanganinya.
Dalam persidangan terdakwa kasus mafia pajak lainnya, disebutkan bahwa penambahan pasal penggelapan tersebut diperintahkan oleh jaksa Cirus.
"Menurut Sri Sumartini dan Arafat, penambahan ini atas petunjuk jaksa. Itu yang akhirnya ada penambahan pasal penggelapan, padahal Cirus di pidana umum," terangnya.
"Kita menduga ada semacam hengky pengky (kongkalikong-red) supaya (kasus Gayus ini) bisa ditangani oleh Cirus," imbuh Pia.
Oleh karena itu, keterangan langsung dari jaksa Cirus perlu untuk memperjelas hal tersebut. Selain itu, Pia menambahkan, pihaknya juga ingin membuktikan keterangan kliennya soal uang Rp 5 miliar yang disebut sebagai jatah bagi jaksa.
Diketahui bahwa Gayus pernah mengakui telah memberikan uang Rp 5 miliar untuk jaksa, Rp 5 miliar untuk hakim dan Rp 5 miliar untuk penyidik.
"Dan Rp 5 miliar untuk jaksa ini, diduga kan larinya ke Cirus dan kawan-kawan. Nah, kenapa dia melakukan penambahan pasal ini sehingga dia yang menanganinya. Dugaan kita, ini berkaitan dengan dana yang dia terima. Temasuk juga jaksa Fadil yang juga menerima," tandasnya.
(nvc/lrn)










































