Pengacara Gayus Ingin Tanyai Cirus Soal Penambahan Pasal

Sidang Mafia Pajak

Pengacara Gayus Ingin Tanyai Cirus Soal Penambahan Pasal

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2010 13:23 WIB
Pengacara Gayus Ingin Tanyai Cirus Soal Penambahan Pasal
Jakarta - Pihak kuasa hukum terdakwa kasus mafia pajak Gayus Tambunan merasa perlu untuk meminta keterangan dari jaksa Cirus Sinaga dalam persidangan kliennya. Pihak kuasa hukum ingin menanyakan alasan jaksa Cirus menambahkan pasal penggelapan dalam kasus Gayus di Pengadilan Negeri Tangerang dulu.

"Kenapa dimasukkan pasal tambahan. Dan kenapa juga kasus ini dia (Cirus) yang tangani, padahal kan awalnya pasal yang dikenakan pasal pidana khusus," ujar salah satu kuasa hukum Gayus, Pia Nasution saat ditanya keterangan apa yang ingin didapat dari jaksa Cirus.

Hal itu disampaikan Pia kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (24/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pia menuturkan, kasus Gayus yang disidangkan di PN Tangerang pada awalnya merupakan kasus money laundering dan korupsi saja. Dengan demikian, kasus ini pasti ditangani oleh bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan.

Namun, belakangan diketahui bahwa kasus ini ditangani oleh jaksa Cirus yang notabene merupakan jaksa yang menangani kasus-kasus Pidana Umum (Pidum). Disebut-sebut, Cirus-lah yang meminta penambahan pasal penggelapan dalam kasus ini, hanya agar dirinya bisa ikut menanganinya.

Dalam persidangan terdakwa kasus mafia pajak lainnya, disebutkan bahwa penambahan pasal penggelapan tersebut diperintahkan oleh jaksa Cirus.

"Menurut Sri Sumartini dan Arafat, penambahan ini atas petunjuk jaksa. Itu yang akhirnya ada penambahan pasal penggelapan, padahal Cirus di pidana umum," terangnya.

"Kita menduga ada semacam hengky pengky (kongkalikong-red) supaya (kasus Gayus ini) bisa ditangani oleh Cirus," imbuh Pia.

Oleh karena itu, keterangan langsung dari jaksa Cirus perlu untuk memperjelas hal tersebut. Selain itu, Pia menambahkan, pihaknya juga ingin membuktikan keterangan kliennya soal uang Rp 5 miliar yang disebut sebagai jatah bagi jaksa.

Diketahui bahwa Gayus pernah mengakui telah memberikan uang Rp 5 miliar untuk jaksa, Rp 5 miliar untuk hakim dan Rp 5 miliar untuk penyidik.

"Dan Rp 5 miliar untuk jaksa ini, diduga kan larinya ke Cirus dan kawan-kawan. Nah, kenapa dia melakukan penambahan pasal ini sehingga dia yang menanganinya. Dugaan kita, ini berkaitan dengan dana yang dia terima. Temasuk juga jaksa Fadil yang juga menerima," tandasnya.

(nvc/lrn)


Berita Terkait