Syekh Puji Divonis Hari Ini

Syekh Puji Divonis Hari Ini

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2010 10:37 WIB
Syekh Puji Divonis Hari Ini
Semarang - Syekh Puji atau Pujiono Cahyo Widianto akan menghadapi vonis hari ini. Sebelumnya, dia dituntut hukuman 6 tahun penjara karena didakwa menyalahi UU Perlindungan Anak.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Semarang, Jl Diponegoro Ungaran, Rabu (24/11/2010). Puluhan polisi menjaga sidang ini.

Sidang yang dipimpin Hakim Hari Mulyanto ini telah memeriksa 43 saksi, terdiri dari saksi berkas dan ahli. Pemeriksaan dilakukan secara tertutup.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekitar pukul 09.35 WIB, Syekh Puji tiba di PN. Ia didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis. Saat ini, sidang masih berlangsung dan terbuka untuk umum.

Sidang cukup menarik perhatian pengunjung. Ruang sidang penuh. Sebagian pengunjung rela berdiri di pintu ruang demi menyaksikan sidang tersebut.

Syekh Puji didakwa melanggar pasal 81 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak tentang kesengajaan melakukan melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.

Oleh jaksa, pernikahan Syekh Puji dan Lutviana Ulfa pada 8 Agustus 2008 silam dianggap sesuai dengan pasal ini. Saat itu, Ulfa baru berusia 12 tahun. Di persidangan sebelumnya, Syekh Puji dituntut hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 juta.


(try/lrn)


Berita Terkait