Dituduh Mencuri Papan, Tiodore Divonis 3 Bulan 7 Hari

Dituduh Mencuri Papan, Tiodore Divonis 3 Bulan 7 Hari

- detikNews
Rabu, 24 Nov 2010 01:27 WIB
Medan - Kasus pencurian papan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Simalungun, Sumatera Utara (Sumut) berakhir pada Selasa (23/11/2010). Majelis hakim memutuskan terdakwa Tiodore Galimbat Bakara (67) bersalah. Vonisnya kurungan badan selama 3 bulan 7 hari.

Tiodore Galimbat Bakara menyatakan belum tahu akan mengambil sikap apa setelah majelis hakim yang dipimpin Monalisa membacakan putusan itu. Dia tengah mempertimbangkan untuk banding karena merasa tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan, sementara pada sisi lain dia ingin masalah ini segera berakhir.

Dengan vonis itu, berarti enam hari lagi dia akan bebas dari LP Pematang Siantar, tempat dia ditahan selama ini. Namun, dia merasa tidak mendapat keadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Ini tidak adil. Saya tidak terlibat dalam masalah pencurian papan itu, lagipula, papan itu pun bukan milik orang yang melaporkan masalah ini,” kata Bakara.

Vonis yang dijatuhkan hakim ini, lebih ringan dibanding tuntutan jaksa. Dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Siantar, Nurdiningsih, mengajukan tuntutan enam bulan kurungan badan karena melanggar pasal 363 KUHP, yakni  tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Kasus yang didakwakan itu terjadi sekitar tahun 2007. Jaksa menyatakan terdakwa yang merupakan warga Desa Sipolha, Kecamatan Pematangsi Samanik, Kabupaten Simalungun, bersama anaknya menebang pohon di desa itu, dan mengambil papan yang dihasilkan dari pohon itu. Kasus itu dilaporkan ke polisi oleh Hotman Bakara, orang yang merasa sebagai pemilik pohon itu.

Dalam persidangan, saksi Efendi Bakara dan Linus Bakara menyebutkan, pohon di desa tersebut bukanlah milik Hotman Bakara sebagai pelapor, melainkan milik kedua saksi bersama dengan enam saudaranya.  Kedua saksi juga mengaku bahwa perladangan itu milik mereka dan papan tersebut bukanlah dicuri, melainkan diberi secara cuma-cuma kepada terdakwa. Di persidangan, seorang saksi lain Tumbur Sirait, juga membantah melihat terdakwa menyuruh menebang kayu atau mencuri papan itu.

Namun hakim berpendapat, berdasarkan uraian di persidangan, terdakwa terbukti bersalah, sebab itu dijatuhi hukuman 3 bulan 7 hari, kurungan badan. Dalam sidang terpisah, hakim juga menjatuhkan yang sama terhadap Rifai N Bakara. Karena masa penahanan keduanya sudah memasuki bulan ketiga, maka sepekan lagi keduanya akan bebas. Tetapi masalah keadilan ini, sangat mengganjal hati mereka.

(rul/nwk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads