"Terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh wartawan Kompas, kami belum bisa simpulkan. Kami masih akan melakukan kroscek antara pihak pelapor, Mandiri Sekuritas, dan wartawan yang bersangkutan," kata anggota Dewan Pers Agus Sudibyo.
Hal ini disampaikan Agus Sudibyo dalam jumpa pers seusai bertemu pimpinan tiga media, yaitu detikcom, Metro TV, dan Kompas, di Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (23/11/2010). Selain memanggil tiga media, menurut Agus, Dewan Pers juga memanggil dari pihak Mandiri Sekuritas dan konsultan kehumasan PT KS, Kitacomm.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait pemberitaan sejumlah media yang menggulirkan isu pemerasan yang dilakukan empat media, Dewan Pers juga akan menelusurinya. "Kami juga akan undang Koran Tempo dan Tempo Interaktif, dan juga Elshinta untuk membahas mengenai pemberitaan yang muncul, karena dalam pemberitaan itu secara langsung maupun tidak langsung telah merugikan Kompas dan media lainnya," kata Agus.
Dewan Pers, kata Agus, memiliki tanggung jawab untuk mengklirkan semua ini, termasuk pemberitaan media. "Kami punya tanggung jawab mengklirkan semua ini, karena dari sanalah muncul wacana yang demikian, karena pemberitaan merekalah yang memicu diskusi lebih lanjut termasuk sampai di jejaring social network," jelas Agus.
Agus juga akan memanggil Forum Wartawan Pasar Modal yang telah membantah adanya pemerasan dan permintaan jatah saham ke PT KS. Forum itu juga telah menuduh bahwa konsultan kehumasan PT KS-lah yang menawari mereka saham. "Kami siap bertemu mereka, untuk mendengar apa yang terjadi di sana," ujar Agus.
Ketika ditanya wartawan mengapa ada anggota Dewan Pers yang memberikan pernyataan kasus ini sebelum melakukan konfirmasi ke media-media yang dituduh, Agus akan membawa hal ini dalam rapat pleno hari Jumat nanti. Dewan Pers juga akan mencoba melakukan klarifikasi terhadap Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang juga telah menyampaikan pernyataan dalam kasus ini.
Agus meminta waktu dalam melakukan investigasi kasus ini. "Bisa saya sampaikan juga bahwa info yang masuk ke kita bertambah. Kami tidak tahu persis berapa yang terlibat. Penyelidikan akan terus berlangsung. Kita akan cek betul, jangan-jangan info ini bersifat spekulatif, kami tidak memastikan dalam waktu cepat, karena ini kompleks, semua pihak sepakat kode etik harus ditegaskan," jelas dia.
Sebelumnya Agus menegaskan dalam kasus ini, ada dua hal berbeda yang diselidiki Dewan Pers. Pertama, dugaan permintaan pembelian saham oleh beberapa wartawan. Kedua, dugaan pemerasan atau permintaan sejumlah uang untuk mereduksi sejumlah pemberitaan tentang KS. Terkait dengan dugaan pemerasan, Dewan Pers menyimpulkan, sesuai pengakuan pihak Mandiri Sekuritas, tindakan kriminal itu tidak terbukti.
(asy/asy)











































