"Panitera bila dalam rangka melaksanakan tugas, tidak bisa dianggap melakukan pidana. Nanti semua panitera di Indonesia dilaporkan kepolisian semua, padahal dia kan menjalankan tugas," jelas Mahfud, Kantor MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (23/11/2010).
"Karena bukan tindak pidana, mestinya tidak diproses sebagai tindak pidana. Tetapi saya kira polisi juga tidak terlalu salah menerima laporan. Oleh sebab itu, dengan surat dari saya mudah-mudahan lebih komperhensif bahannya," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut surat edaran MA, di mana pun panitera itu tidak bisa. Kecuali itu memalsu atau memanipulasi keterangannya di luar putusan," jelas Mahfud.
"Dalam kasus Zainal , putusan MK tidak ada masalah sama sekali, Tapi itu (masalah) timbul ketika panitera mengeluarkan penjelasan karena diminta oleh KPU. Dia (panitera) yang jawab, memang wewenangnya dia (bukan Ketua MK -red)" jawab Mahfud.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zainal Arifin Hoesein menjadi tersangka atas laporan dugaan pemalsuan dan memberi keterangan palsu. Dia dijerat Pasal 242 dan Pasal 263 tentang keterangan palsu dan pemalsuan surat, pasal 416 KUHP tentang kejahatan jabatan.
Zainal menjadi tersangka karena surat yang dia berikan kepada KPUD Sumatera Selatan pada 2009. Surat tersebut menjelaskan amar putusan MK tentang sengketa suara pemilu legislatif antara caleg dari PPP di Dapil I Sumsel. Yakni, Usman Tokan dan Ahmad Yani (kini anggota
Komisi III DPR).
(asp/lh)











































