"Iya benar. Laporan Badan Kepegawaian Dewan diajukan tanggal 22 November," ujar pejabat di Sekretariat DPRD DKI Jakarta yang enggan disebutkan namanya, Selasa (23/11/2010).
Karena Surat Keterangan (SK) dari Gubernur DKI Jakarta belum turun, imbuh pejabat itu, maka sampai hari ini Milana masih bekerja seperti biasa. Tapi permohonan pengunduran diri Milana terus diproses.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu Sekretaris BKD DKI Jakarta, Budi Utomo, mengatakan kabar mengenai pengunduran diri Milana baru didengarnya secara lisan dari Sekretariat DPRD DKI. Belum ada surat resmi dari Milana yang dia terima.
"Belum ada surat resmi. Kalau benar, beri suratnya biar kita proses," tuturnya.
Prosesnya, imbuhnya, harus terlebih dahulu memeriksa dokumen administrasi.
Setelah itu dilakukan pemeriksaan internal dan kemudian akan diajukan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Agar NIP yang bersangkutan dihapus, baru setelah itu Gubernur mengeluarkan surat keputusan atas pengunduran diri tersebut," jelas Budi.
Bila memang benar Milana mengajukan permohonan pengunduran diri, maka akan mempengaruhi pemeriksaan yang bersangkutan dalam kasus pelanggaran disiplin. Seperti diberitakan sebelumnya, Milana sering tidak masuk kantor tanpa ada penjelasan yang tegas.
Pemeriksaan tindak pelanggaran disiplin terhadap Milana dilaksanakan oleh Inspektorat Daerah DKI Jakarta. Proses itu otomatis akan dihentikan bila pengunduran diri Milana disetujui.
"Kita lihat seperti apa perkembangannya, saya belum dengar. Kalau benar dia mengundurkan diri dan dikabulkan pimpinan, ya pemeriksaan berhenti. Itu hak Milana untuk mengundurkan diri," ujar Inspektur Pembantu Bidang Pemerintahan dan Khusus Inspektorat Daerah DKI Jakarta, Agus Surtrisno, kepada detikcom.
(nwk/lh)











































