Mungkinkah Hashem dan Rafat Dapat Dieksekusi?

Kasus Bank Century

Mungkinkah Hashem dan Rafat Dapat Dieksekusi?

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2010 19:02 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Hesham Al Warraq dan Rafat Ali Rijvi dengan tuntutan hukuman penjara 20 tahun penjara serta uang pengganti Rp 3,115 Triliun. Sayang, keduanya saat ini masih berada di luar negeri dan tidak diketahui keberadannya. Lalu, mungkinkah kejaksaan bisa mengeksekusi tuntutannya jika dipenuhi hakim ?

"Kita koordinasi dengan instansi penegak hukum lain, Interpol dan sebagainya. Tidak mungkin kita sendiri," kata JPU Victor Antonius usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (23//11/2010).

Bahkan, PU juga menguntut jika kedua terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti sebanyak Rp 3, 15 triliun maka diganti dengan penjara 10 tahun. Selain menutut pidana penjara, JPU juga menuntut pidana denda bagi masing- masing terdakwa sebesar Rp 15 miliar. Sayang, jangankan akan mengeksekusi, keberadan keduanya pun sama sekali jaksa tidak tahu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak tahu ada di mana. Kita cuma sidang di sini saja," tambah Victor.

Hingga saat ini kedua terdakwa berstatus buronan Interpol. Hesham Al Warraq Thalat sendiri lahir di Kairo, Mesir pada 12 April 1958 berkebangsaan Arab Saudi. Sedangkan Rafat Ali Rijvi lahir 22 Oktober 1960 di Pakistan dan berkebangsaan Inggris.

"Nanti bagaimana putusan pengadilan nanti. Nanti ada prinsip- prinsip (untuk mengeksekusi) sesuai ketentuan hukum kita," tutup Victor.

(asp/nwk)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads