"Jampidsus telah menerima berkas perkara Gayus Halomoan Tambunan serta berkas perkara Siswanto alias Iwan Siswanto," ujar Kapuspenkum Kejagung, Babul Khoir Harahap di Kantor Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2010).
Berkas tersebut diterima tim jaksa peneliti Jampidsus siang ini. Selanjutnya, jaksa peneliti akan memeriksa kelengkapan berkas, untuk kemudian ditentukan apakah berkas tersebut sudah lengkap atau belum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia berharap, penelitian berkas kedua tersangka ini bisa selesai dalam waktu 3 hari ke depan. "Saya harapkan paling lama 3 hari kita bisa tentukan sikap, apakah ini P21 atau diberi petunjuk kepada Kepolisian," tutur Babul.
Dalam kasus penyuapan petugas rutan Mako Brimob ini terdapat total 6 berkas atasnama 10 tersangka. Namun baru 2 berkas yang diserahkan ke pihak Kejaksaan.
Sementara 4 berkas lainnya masih diproses di Bareskrim Mabes Polri. "Dari 6 berkas, baru sampai sekarang 2 berkas. Jadi masih kita tunggu 4 berkas lagi dari Kepolisian," ucap Babul.
Empat berkas yang belum diterima tersebut yakni berkas atas nama 8 tersangka lainnya yang merupakan polisi penjaga rutan anak buah Kompol Iwan. Mereka adalah Junjungan Fortes Purba, Susilo, Bambang Setyawan, Edi Sukranto, Datuk Arundika, Bagus Ari Aetya Nugraha, Budi Heriyanto, dan Angoco Duto.
"Jadi kita tunggu jaksa peneliti, apakah P21 atau diberi petunjuk untuk dikembalikan ke Kepolisian," tandas mantan Wakajati Sumatera Utara ini.
(nvc/lh)










































