Agar hukuman tersebut bisa terwujud, Pemerintah pun diminta untuk mengawal proses qisas di Arab Saudi.
"Ini harus qisas, atau dihukum sesuai perbuatannya atau berarti hukuman mati untuk pelakunya. Pemerintah harus mengawal ini agar qisas benar-benar dilakukan," ujar anggota DPR Komisi IX Arif Minardi saat RDP dengan BNP2TKI di ruangan Komisi IX Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa(23/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pendampingan hukum harus terus dilakukan pemerintah. Kita ingin kasus ini benar-benar mendapat perhatian," terangnya.
Pihak BNP2TKI sendiri memastikan bila pendampingan bagi ahli waris Kikim Komalasari sudah ada. Ahli waris pun sudah memberikan kuasa kepada pengacara Indonesia, Humphrey Djemat untuk mewakili pihak keluarga.
"Keluarga sudah memberikan kuasa kepada Asosiasi Advokat Indonesia, dalam hal ini Pak Humphrey Djemat. Nantinya beliau yang akan mengawal proses hukum di sana," ujar Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam RDP tersebut.
(her/nwk)











































