DPR Minta Pemerintah Pastikan Majikan Kikim Dihukum Qisas

DPR Minta Pemerintah Pastikan Majikan Kikim Dihukum Qisas

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2010 18:55 WIB
Jakarta - Komisi IX DPR melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) terkait banyaknya kasus kekerasan yang menimpa TKI di luar negeri. Terkait kasus yang menimpa Kikim Komalasari, DPR meminta agar pelaku dihukum mati atau qisas.

Agar hukuman tersebut bisa terwujud, Pemerintah pun diminta untuk mengawal proses qisas di Arab Saudi.

"Ini harus qisas, atau dihukum sesuai perbuatannya atau berarti hukuman mati untuk pelakunya. Pemerintah harus mengawal ini agar qisas benar-benar dilakukan," ujar anggota DPR Komisi IX Arif Minardi saat RDP dengan BNP2TKI di ruangan Komisi IX Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa(23/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya qisas tidak terjadi bila salah satu ahli waris sepakat untuk berdamai. Selain itu pendampingan hukum bagi pihak ahli waris juga harus dilakukan.

"Pendampingan hukum harus terus dilakukan pemerintah. Kita ingin kasus ini benar-benar mendapat perhatian," terangnya.

Pihak BNP2TKI sendiri memastikan bila pendampingan bagi ahli waris Kikim Komalasari sudah ada. Ahli waris pun sudah memberikan kuasa kepada pengacara Indonesia, Humphrey Djemat untuk mewakili pihak keluarga.

"Keluarga sudah memberikan kuasa kepada Asosiasi Advokat Indonesia, dalam hal ini Pak Humphrey Djemat. Nantinya beliau yang akan mengawal proses hukum di sana," ujar Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat dalam RDP tersebut.

(her/nwk)


Berita Terkait