Putranefo didakwa dalam dugaan korupsi program revitalisasi jaringan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2006-2007. Ia juga didakwa telah memberikan suap kepada pejabat Kemenhut dan anggota Komisi IV DPR persetujuan anggaran revitalisasi SKRT.
"Terdakwa baik sendiri atau bersama-sama telah memperkaya PT Masaro Radiokom sebesar Rp 89,3 miliar," kata penuntut umum Mochammad Rum di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Selasa (23/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pengadaan proyek SKRT tahun 2006, Wandojo meminta supaya perusahaan
Putranefo ditunjuk sebagai penyedia barang tersebut dalam usulan revisi III DIPA 69 tahun 2006 yang diajukan ke Komisi IV DPR. Wandojo beralasan seolah-oleh PT Masaro adalah agen tungga pemegang merek Motorola yang memproduksi radio pada frekuensi 230-245 Mhz sehingga diadakan penujukan langsung.
"Padahal persyaratan-persyaratan penunjukan langsung tidak terpenuhi," lanjut M Rum.
Karena nilai proyeknya melebihi Rp 50 miliar, Wandoyo kemudian menyarankan
Menteri Kehutanan saat itu untuk menetapkan pemenang penyedia barang melalui
surat Mo.S-11/DIPA69/II/6/2007 tertanggal 8 Juni 2007. Atas usulan itu, Menteri Kehutanan pun menyetujuinya.
Dalam pengadaan barang, Putranefo menyediakan barang produksi lama. Sedangkan harga yang dicantumkan dalam kontrak tersebut sudah ditinggikan harganya.
"Sehingga mengakibatkan pengeluaran keuangan negara cq Departemen Kehutanan yang tidak seharusnya dibayarkan sebesar Rp 59,32 miliar," tegasnya.
Putranefo didakwa dengan dakwaan kesatu primair pasal 2 ayat 1 dan subsider
pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi. Sedangkan dakwaan kedua primair pasal 5 ayat 1 huruf b dan subsider pasal 13.
(mok/gun)











































