Andi Kosasih: Terima Kasih, Saya Dizalimi

Dituntut 10 Tahun Penjara

Andi Kosasih: Terima Kasih, Saya Dizalimi

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2010 17:29 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Andi Kosasih selama 10  tahun. Andi dianggap terbukti menghalangi pemberantasan anti korupsi dengan berpura pura sebagai pemilik uang Gayus Rp 28 miliar.

Menanggapi tuntutan itu, Andi yang sebelum sidang terlihat santai langsung berubah emosional. Mukanya terlihat memerah meredam amarah.

"Terima kasih, saya Dizalimi. Tuhan tidak tidur," kata Andi terdengar getir saat meninggalkan ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (23/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam pusaran kasus Gayus, Andi terbilang paling tinggi tuntutannya. Kompol Arafat dituntut 4 tahun penjara dan divonis 5 tahun. AKP Sri Sumartini dituntut 2,5 tahun penjara dan divonis 2 tahun penjara. Pengacara Andi, Lambertus dituntut 5 tahun penjara dan tengah menunggu vonis. Sementara Sjahril Djohan hanya divonis 1,5 tahun penjara.

"Lihat saja fakta-fakta pengadilan kemarin. Saya tidak melakukan," ucap Andi yang langsung diredam amarahnya oleh petugas dengan dibawa ke ruang tunggu tahanan.

Menurut salah satu pengacara Andi, Andika Yoedistira, tuntutan jaksa sangat berlebihan. Banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan ke tuntutan. Secara detail, pihak pengacara akan membeberkan protesnya di pledoi (pembelaan) Selasa pekan depan.

"Ada nanti dimasukan ke pledoi berkaitan fakta dipersidangan yang tidak menjadi dasar dari jaksa. Berkaitan juga dengan korelasi antara fakta itu dengan pasal yang didakwakan," kata Andika.

"Baik keterangan dari Gayus atau terdakwa, aktor intelektual bukan Andi maupun Gayus, tetapi Haposan. Pada awalnya, dia tidak tahu sebagai pegawai negeri sipil. Itu atas ajakan dari Pak Haposan. Pak Andi tidak tahu proses selanjutnya," tukas Andika.

(Ari/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads