"Menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara serta uang pengganti Rp 3,115 triliun, tanggung renteng," kata JPU Victor Antonius dalam sidang di PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (23//11/2010).
Dalam sidang inabsentia yang dipimpin oleh Masrudin Nainggolan, JPU juga menuntut apabila kedua terdakwa tidak bisa membayar uang pengganti sebanyak Rp 3,115 triliun maka diganti dengan penjara 10 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apabila pidana denda tidak dibayarkan maka diganti penjara selama 6 bulan," tambah Victor.
Dalam tuntutannya, JPU menilai tidak ada hal yang meringankan sedikit. Ada pun hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian perekonomian negara yang berdampak sistemik sehingga mengganggu dunia Perbankan. Akibatnya, LPS harus memberikan dana talangan sebesar Rp 3,115 triliun.
Sidang berlangsung lengang. Kursi terdakwa dan penasehat hukum nampak membisu. Sidangย diikuti tidak lebih dari 15 orang. (asp/aan)











































