Penjelasan Redaksi detikcom terkait Isu Jual Beli Saham PT KS

Penjelasan Redaksi detikcom terkait Isu Jual Beli Saham PT KS

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2010 16:46 WIB
Jakarta - Terkait pemberitaan yang bersumber dari Dewan Pers mengenai isu pemerasan, penjatahan, dan jual beli saham PT Krakatau Steel (KS) yang diduga melibatkan beberapa wartawan, redaksi detikcom telah mengambil sikap sebagai berikut:
 
1. Redaksi detikcom mendukung sepenuhnya investigasi yang dilakukan Dewan Pers bersama empat media (detikcom, Kompas, Metro TV dan Sindo) untuk membuktikan apakah benar telah terjadi pemerasan terhadap PT KS terkait pembelian saham perdana PT KS. detikcom juga mendukung Dewan Pers untuk membuka hasil investigasi kasus ini ke publik secara utuh dan transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi.
 
2. Redaksi detikcom menyesalkan sikap anggota Dewan Pers, Wina Armada, yang telah memberikan keterangan pers secara sepihak terkait isu pemerasan kepada PT KS itu. Padahal, Dewan Pers belum melakukan investigasi dan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam isu ini.
 
3. Secara internal, redaksi detikcom juga telah melakukan investigasi. Wartawan yang terkait dalam kasus ini telah dimintai keterangan dalam sidang redaksi pada Kamis (19/11). Keterangan wartawan tersebut juga telah dikonfirmasikan dengan pihak yang melaporkan. Dari keterangan kedua belah pihak, disimpulkan bahwa wartawan detikcom tersebut tidak terindikasi melakukan pemerasan atau pun menekan KS.
 
4. Dalam sidang redaksi detikcom, wartawan detikcom mengakui secara terbuka, bersama sejumlah wartawan yang lain, membeli saham PT KS (tidak gratis) dengan harga sesuai harga perdana. Pengakuan ini disertai bukti-bukti yang memadai.
 
5. Apakah detikcom memperbolehkan wartawannya bermain saham? Redaksi detikcom melarang keras semua wartawan detikcom bermain saham. Larangan ini berdasarkan pasal 6 Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Redaksi detikcom melarang keras wartawannya melakukan praktek ini, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).
 
6. Sementara proses investigasi berjalan, pada Kamis (19/11) malam, wartawan detikcom tersebut telah mengajukan surat pengunduran diri ke manajemen detikcom.
 
"Kepada semua pihak, kami memohon dukungan untuk secara bersama-sama mencipta iklim kerja jurnalistik yang sehat dan bersih. Secara tegas kami mengharamkan wartawan detikcom menerima apalagi meminta imbalan dalam bentuk apa pun kepada narasumber," kata Pemimpin Redaksi detikcom Budiono Darsono.

Apabila ada wartawan detikcom yang menerima atau pun meminta imbalan dalam pemberitaan, kami mohon kesediaan Anda untuk melaporkan (disertai bukti-bukti yang memadai) melalui: redaksi@detik.com.
 
Pemanggilan oleh Dewan Pers


Sementara itu, Wakil Pemimpin Redaksi detikcom Didik Supriyanto seusai dimintai keterangan Dewan Pers, Selasa (23/11/2010) menyatakan, dalam pertemuan anggota Dewan Pers Agus Sudibyo berterima kasih atas surat detikcom yang memprotes dan mempertanyakan sikap dan tindakan Dewan Pers atau anggota Dewan Pers dalam menyelesaikan isu pemerasan jual beli saham perdana PT KS. Menurut Agus Sudibyo, pihak Dewan Pers akan membahas  surat detikcom dan berjanji untuk memberikan jawaban tertulis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, kata Didik, Dewan Pers juga bertanya tentang apa yang telah dilakukan detikcom sehubungan dengan informasi adanya pemerasan media dalam proses jual beli saham PT KS. Terhadap pertanyaan itu, Didik menjelaskan, detikcom sudah meneliti dan memeriksa semua berita yang terkait dengan penjualan saham perdana PT KS.

"Hasilnya clear, tidak ada  pemberitaan yang mengindikasikan adanya pemaksaan, tekanan dan ancaman.  Semua berita disusun atas prinsip jurnalistik: independen, akurat,  objektif, seimbang dan netral," kata Didik.

Didik juga menjelaskan bahwa detikcom sudah mengumpulkan informasi dan memeriksa semua  wartawan (mulai dari redaktur, asisten redaktur sampai reporter di  lapangan). Dari proses ini diketahui seorang wartawan detikcom yang  bertugas di lantai bursa ikut terlibat jual beli saham PT KS.

Selain itu, kata Didik, ada satu wartawan lainnya  yang menitipkan uang ke wartawan tersebut untuk  ikut jual beli saham. "Yang bersangkutan mengakui tindakannya. Selain terlibat jual beli saham, detikcom tidak menemukan indikasi adanya pemerasan, tekanan atau ancaman yang dilakukan oleh wartawan tersebut," ujar Didik.

Kepada Dewan Pers, Didik juga menjelaskan sesuai kode etik jurnalisitik, wartawan dilarang menggunakan profesinya untuk kepentingan pribadi. "Jual beli saham yang dilakukan wartawan detikcom masuk kategori melanggar kode etik tersebut. lagi  pula, redaksi detikcom sudah tegas melarang wartawannya untuk melakukan jual beli saham," jelas Didik.

Selanjutnya Didik meminta kepada Dewan Pers agar bersungguh-sungguh mengusut kasus ini. "Pertama, isu adanya pemerasan harus segera dibuktikan. Kedua, tidak mungkin hanya wartawan empat media yang terlibat dalam pembelian saham, sehingga nama wartawan lain juga harus ditemukan. Ketiga, Dewan Pers juga harus meneliti kemungkinan pihak-pihak lain yang sengaja menyuap  wartawan bursa dengan menawarkan saham," kata mantan Sekjen AJI itu. (asy/asy)


Berita Terkait