"Kita tangkap di terminal bus Tanjung Priok sindikat judi togel," ujar Kapolsek Tanjung Priok Kompol Budhi Herdi di Polsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (23/11/2010).
Menurut Budhi, berdasarkan informasi masyarakat, polisi langsung bergerak menuju Terminal Bus Tanjung Priok yang menemukan tersangka ARN dan NDN sedang melakukan perjudian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari tangan para tersangka, polisi berhasil mengamankan uang sebesar Rp 13 juta lebih dan beberapa buah handphone.
"Mereka disangkakan dengan pasal 303 KHUP," kata Budhi.
Sementara itu, pada kasus yang sama, polisi juga menangkap 3 orang tersangka dengan inisal TS, PRL, dan SSN di Jalan Kangkungan, Sunter, Tanjung Priok.
"Mereka semuanya kasus judi togel dengan barang bukti sebesar Rp 287 ribu," terangnya.
(fiq/gun)