BAP Salah Ketik, Kejaksaan Periksa Yusril Lagi

Kasus Sisminbakum

BAP Salah Ketik, Kejaksaan Periksa Yusril Lagi

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2010 15:37 WIB
BAP Salah Ketik, Kejaksaan Periksa Yusril Lagi
Jakarta - Berkas kasus dugaan korupsi Sisminbakum dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra sempat dinyatakan lengkap. Tapi Kejaksaan Agung kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menkum HAM itu.

"Masih akan dipanggil, itu ada salah ketik di BAP-nya Yusril," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Amari, Kantor Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta, Selasa (23/11/2010).

Amari tidak menjelaskan bagian mana dari BAP yang mengalami salah ketik sehingga Yusril kembali dipanggil untuk keperluan perbaikannya. Tetapi dia menyatakan pemanggilan untuk perbaikan BAP itu dijadwalkan pada pekan ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya, akan dipanggil lagi dalam minggu ini untuk membetulkan BAP yang keliru," ujarnya.

Sementara itu, Amari menuturkan, berkas untuk kasus sama dengan tersangka atas nama Hartono Tanoesoedibjo masih dalam tahap penuntutan. Dia menyatakan tidak ada salah ketik di dalam BAP-nya.

"(Untuk BAP Hartono Tanoe -red) Tidak, tidak ada kesalahan," ujar mantan Jaksa Agung Muda Intelijen ini.

Seperti diketahui bahwa proses penyidikan kasus korupsi Sisminbakum dengan tersangka Yusril dan Hartono Tanoe telah Kejaksaan Agung nyatakan selesai. Berkas kedua tersangka diserahkan ke tahap
penuntutan untuk diteliti kelengkapannya.

Namun, setelah diteliti ternyata masih ada kekurangan pada berkas tersangka atas nama Yusril. Maka berkas tersebut dikembalikan lagi ke tahap penyidikan untuk dilengkapi kekurangannya guna memperkuat penelitian menuju ke persidangan.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap, menyatakan pihaknya sedang melengkapi berkas tersebut secepat mungkin. Bila telah dinyatakan lengkap (P21), langkah selanjutnya adalah menyusun rencana dakwaan.

Kemudian akan digelar ekspose perkara untuk menyikapi rencana dakwaan tersebut. Setelah ekspose gelar, selanjutnya berkas kedua tersangka akan dilimpahkan ke pengadilan untuk dimulai proses persidangannya.

(nvc/lh)


Berita Terkait