Khawatir istrinya mengalami penganiayaan, Yayat Udiat (60), mengajukan pengaduan kepada Badan Nasional Penempatan dan Pemberangkatan TKI (BNP2TKI). Dia ditemui wartawan di Kantor BNP2TKI, Jl Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (23/11/2010).
"Istri saya berangkat ke Saudi pada 18 Agustus 2001. Sampai sekarang kami tidak bisa menghubunginya," tutur Yayat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka selalu bilang akan tindak lanjuti, tapi sampai sekarang tidak ada hasilnya," sambung Yayat.
Kekhawatiran bahwa Titing diperlakukan secara tidak manusiawi oleh majikannya yang bernama Abdul Aziz Rabah al Subhi berawal dari surat yang Yayat terima pada 20 Juli 2010. Surat yang dikirimkan oleh Tumi yang mengaku sebagai PRT yang bekerja kepada kerabat majikan Titing.
Di dalam suratnya, Tumi menyebutkan bahwa dirinya sempat bertemu Titing saat majikannya bertandang ke rumah Abdul Aziz Rabah al Subhi. Di dalam pertemuan itu Tumi mendapatkan alamat Yayat di Soreang untuk mengabarkan perlakuan tidak manusiawi yang menimpa Titing.
Mulai dari penyekapan di kamar mandi selama beberapa hari tanpa diberikan makanan, hingga penyiksaan fisik hingga menyebabkan salah satu bola mata Titing rusak. Penyekapan dan ancaman fisik itu yang Yayat yakini membuat Titing tidak bisa menyampaikan kabar secara langsung selama ini.
"Tumi juga minta saya tidak mengadu ke agen yang memberangkatkan istri saya. Sebab tiap kali ada pengaduan, istri saya semakin disiksa," sambung Yayat yang mengenakan kemeja lengan panjang warna biru itu.
(lh/fay)










































