"Cirus akan dipanggil sebagai tersangka minggu depan," ujar Direktur I Pidana Umum Brigjen Pol Agung Sabar Santoso saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (23/11/2010).
Pemeriksaan terhadap Cirus merupakan kali pertama semenjak dilaporkan oleh Kejagung. Hal ini sekaligus membantah keterangan Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi yang menyatakan penyidik telah diperiksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu apakah bukti yang dimiliki penyidik sudah kuat? "Itu rahasia penyidik," elaknya.
Jaksa Cirus dan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.
"Pada tanggal 8 November 2010, Kejagung telah menerima SPDP Nomor B/191 XI/2010/Dit Pidum tanggal 2 November 2010 atas nama tersangka Cirus Sinaga dan Haposan Hutagalung dari penyidik Bareskrim Polri," ujar Kepala Pusat
Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap beberapa waktu lalu.
Kejagung telah melaporkan jaksa Cirus Sinaga, dan Haposan Hutagalung atas dugaan pemalsuan surat terkait rentut Gayus Tambunan. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP dan terancam hukuman 6 tahun penjara.
Jamwas Marwan Effendi mengamini bahwa pihaknya telah melaporkan Cirus Sinaga dan Haposan ke Bareskrim polri dengan nomor 2 TBL/421/X/2010 Bareskrim tanggal 28 Oktober 2010.
(ape/gun)










































