Benny K Harman: Bibit atau Chandra Jadi Ketua KPK? Apa Kata Dunia!

Benny K Harman: Bibit atau Chandra Jadi Ketua KPK? Apa Kata Dunia!

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2010 14:21 WIB
Jakarta - Komisi III DPR RI akan segera memilih pimpinan KPK dan dilanjutkan dengan pemilihan ketua KPK untuk mencari pengganti posisi Antasari Azhar. Bibit dan Chandra memiliki peluang untuk menjadi ketua KPK, namun keduanya akan terganjal status sebagai tersangka.

"Mereka punya hak yang sama dengan pimpinan KPK lainnya untuk dipilih menjadi ketua KPK. Kalau mereka jadi ketua KPK, apa kata dunia," kata Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman, di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2010).

Menurut Benny, status Bibit S Rianto dan Chandra M Hamzah yang masih tersangka membuat keduanya akan sulit menjadi ketua lembaga negara ini. Meskipun telah ada deponeering, Bibit dan Chandra tetap cacat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Deponeering itu mengesampingkan perkara, tidak merubah status seseorang, artinya Bibit dan Chandra masih tersangka. Tapi perkara nya dikesampingkan, itu arti Deponeering," papar Ketua DPP Partai Demokrat bidang hukum ini.

Meski demikian, Benny mengatakan, tidak ada aturan bagi mereka yang mendapatkan deponeering dilarang menjadi ketua KPK.

"Status tersangka mereka itu melekat seumur hidup meskipun sudah di deponeering. Kemungkinan sulit bagi keduanya jadi Ketua KPK," kata dia.

Dua calon pimpinan KPK, Bambang Widjojanto dan Busyro Muqoddas akan menyerahkan makalah tentang pemberantasan korupsi ke Komisi III DPR sore ini.

Keduanya akan melalui fit and proper tes untuk kemudian dipilih salah satunya menjadi pimpinan KPK.

Setelah posisi pimpinan KPK lengkap, Komisi III akan segera melakukan pemilihan ketua KPK dari lima pimpinan KPK yakni, Bibit S Rianto, Chandra M Hamzah, Haryono Umar, M Yasin dan salah satu dari Busyro atau Bambang.

Namun hingga kini belum tercapai kesepahaman di antara anggota Komisi III DPR, apakah ketua terpilih tersebut akan memimpin KPK selama 4 tahun atau untuk satu tahun ke depan.

"Kita nanti akan melakukan studi historis dengan mengundang Panja RUU KPK, kita akan cari tahu maksud pembuat UU nya seperti apa," kata Benny.

(her/aan)


Berita Terkait