Demikian seruan massa Jala PRT, sebuah LSM yang bergerak dalam advokasi bagi PRT. Seruan itu disampaikannya dalam aksi unjuk rasa di lobi Komisi IX, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/11/2010).
"Sampai sekarang tidak ada payung hukum yang melindungi PRT. Harusnya DPR segera menyusun dan melakukan pembahasan RUU PRT," seru Lita, koordinator aksi unjuk rasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bila RUU PRT tidak segera dibahas dan disahkan, maka sama saja DPR turut menindas saudara-saudara kita yang menjadi PRT di luar negeri," imbuh Lita.
Di dalam orasinya, Jala PRT juga mendesak pemerintah secepatnya ikut meratifikasi konfensi ILO tentang kondisi kerja yang layak bagi PRT. Juga meratifikasi konvensi PBB tahun 1990 mengenai perlindungan buruh migran dan keluarganya.
"Kami mendesak penegakan hukum untuk kasus kekerasan yang menimpa PRT di dalam dan luar negeri. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Kementerian Pemberdayaan Wanita dan Perlindungan Anak jangan terus-menerus sengaja tidak melindungi PRT," ujar Lita.
Di dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011, tidak tercantum agenda DPR membahas RUU PRT. Demikian juga dalam Prolegnas 2010. Hal ini yang menguatkan dugaan bahwa DPR sengaja untuk tidak memprioritaskan payung hukum perlindungan PRT.
"Kami kabarnya akan diterima oleh Komisi IX, tetapi belum tahu siapa anggotanya yang akan menemui kita di sini," jawab Lita ditanya soal upaya menyampaikan aspirasi ke DPR.
(her/lh)











































