"Kemungkinan lewat tunai," ujar Yunus saat ditemui usai pelantikan hakim agung di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa(23/11/2010).
Menurut Yunus, alasan dugaannya lantaran duit yang diserahkan berjumlah kecil, tapi frekuensinya yang tinggi dan sering.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, PPATK tidak dapat mendeteksi adanya aliran uang itu. Lembaga yang bisa mengecek adanya transaksi ini adalah kepolisian.
"Kalau cash, penyidik yang tahu," ucap Yunus.
Sebelumnya, jumlah uang yang diakui diterima Iwan dari Gayus sebanyak Rp 380 juta yang diserahkan terhitung sejak Juli hingga November 2010 ini. Uang itu diberikan secara bertahap dengan nominal berbeda setiap bulan dan minggunya.
Untuk Juli dan Agustus jumlah yang disetor per-minggu adalah Rp 5 juta. Sementara pemberian per bulannya sebesar Rp 50 juta. Untuk bulan berikutnya, pemberian uang per-minggu menjadi Rp 3,5 juta. Namun uang bulanan dari Gayus melonjak jadi Rp 100 juta.
Disebutkan pula, besaran yang disetor Gayus ke delapan anak buah Iwan jumlahnya bervariasi. Namun kisarannya antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta per-minggu.
(asp/gun)











































