"Saya katakan dalam surat itu bahwa dengan langkah deponeering yang dilakukan Kejagung, maka putusan pengadilan yang meenyatakan, mengabulkan praperadilan dari Anggodo menjadi non executable. Tidak dapat dilaksanakan," kata Ketua MA Harifin A Tumpa di MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (23/11/2010).
MA telah memberikan pertimbangan hukum dengan mengirimkan surat kepada Kejagung. Selain itu MA melihat, karena memang upaya hukum yang telah di tempuh selama ini sudah habis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, deponeering dinilai sebagai hal yang biasa. "Jadi boleh dilakukan," tutup Harifin.
Sebelumnya, Kejagung telah mengirimkan surat permintaan pendapat dan saran terkait deponeering Bibit-Chandra ke lima lembaga negara, seperti DPR, Presiden, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Kepolisian. Surat permintaan ini dikirimkan ke lembaga negara sesuai dengan pasal 35 c UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.
MK dalam jawabannya tidak bersedia memberikan pendapat hukum. Alasannya karena keputusan deponeering ini bukan menjadi ruang lingkup putusan MK. Sedang MA sepenuhnya mengamini keputusan Kejagung.
(ndr/ken)











































