"Kemarin kita lakukan pemberhentian dengan tidak hormat, ada 22 orang," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Sutarman kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (23/11/2010).
Sutarman mengatakan, anggota yang dipecat itu karena melakukan pelanggaran hingga tindak pidana. Pelanggaran yang dibuat antara lain melakukan pemerasan dan terlibat narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
22 Anggota polisi ini dipecat pada tahun 2009 lalu. Saat itu, jabatan Kapolda masih dijabat Jenderal Pol Timur Pradopo.
"Ada kira-kira satu tahun, sebelum saya di sini," katanya.
Menurut Sutarman, pemecatan adalah bentuk tindakan tegas bagi anggota polisi yang melakukan pelanggaran. Juga menjadi contoh kepada masyarakat, jika hukum bukan hanya berlaku bagi masyarakat biasa tapi juga pada aparat hukum itu sendiri.
"Lebih bagus (anggota menyimpang) habis dan dapatkan yang hebat-hebat daripada banyak tapi melakukan pelanggaran," tutur Sutarman.
Sementara itu, Kepala Bidang Propam Polda Metro Kombes Agusli enggan menyebut nama-nama anggota serta satuan mana saja yang dipecat itu.
"Datanya yang dipecat-pecat itu ada sama Kepala Biro Personel," kelit Agusli.
(mei/gun)











































