"Sistem hukum disana kalau dia membunuh artinya akan dihukum mati," kata kuasa hukum keluarga Kikim, Humphrey Djemat dari Asosiasi Advokat Indonesia di Kantor BNP2TKI, Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (23/11/2010).
Djemat mengatakan akan mengawal proses hukum majikan Kikim di Arab Saudi. Djemat berjanji akan ke Arab Saudi untuk meminta informasi langsung proses hukum majikan Kikim.
"Dalam waktu dekat ini kita mungkin akan berangkat ke Arab Saudi untuk pantau proses hukum. Kita cek apakah disana sudah diberkas oleh polisi, apakah pelaku sudah ditahan," jelasnya.
Sementara kakak Kikim, Atang Djaelani dalam kesempatan yang sama meminta agar hak almarhumah berupa gaji 17 bulan untuk diberikan. Mereka juga minta Kikim segera dipulangkan.
"Tolong segera jenazah dipulangkan karena kita sangat merindukan. Hak almarhum terkait upah yang 17 bulan belum diterima dapat segera diberikan," ujar Atang Djaelani, seusai menadatangani pemberian advokasi dari Asosiasi Advokat Indonesia.
Menanggapi permintaan keluarga, Ketua BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan kalau proses otopsi jenazah Kikim telah dilakukan. Kini tinggal menunggu dokumen untuk memulangkan jenazah Kikim.
"Jenazah sudah diotopsi dan sekarang masih diurus seluruh dokumen kepulangannya. Jadi kita masih menunggu kepastian kapan akan dipulangkan," ucap Jumhur.
(ddt/fay)











































