Sebelum menjabat hakim agung, Sri Nurwahyuni adalah hakim tinggi Surabaya dan menjadi satu-satunya calon hakim agung perempuan. Sedangkan Sofyan Sitompul sebelumnya bertugas di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM bidang kepegawaian.
Keduanya terpilih jadi hakim agung dengan mengalahkan 4 kandidat lainya yaitu Made Rawa Aryawan, Iskandar Tjakke, Mabruq Nur, dan Kamri Ahmad lewat voting di Komisi III DPR. Keduanya memperoleh suara terbanyak yakni, Sri Murwahyuni meraih 46 suara dan Sofyan Sitompul perolehan 29 suara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/mad)











































