"Itu pasti. Saya jamin tak akan berulang, saya akan perlakukan sama dengan yang lain," kata Karutan Cipinang, Edi Kurniadi, saat berbincang dengan detikcom, Senin (22/11/2010) malam.
Menurut Edi, Gayus tidak akan diberi kelonggaran apa pun supaya bisa keluar tahanan. Bahkan, izin sakit juga tidak akan mudah diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Edi menerangkan, Gayus hanya diberi izin keluar tahanan atas permintaan pengadilan. Selain itu, Gayus juga boleh melenggang untuk mengikuti rutinitas pemeriksaan di Mabes Polri dan keperluan persidangan
"Selain itu, nggak boleh," tutupnya.
Sebelumnya, hakim meminta Gayus dipindahkan ke Rutan Cipinang. Hal ini menyusul terungkapnya aksi suap kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Kejaksaan langsung menindaklanjuti penetapan majelis hakim untuk memindahkan lokasi penahanan Gayus Tambunan Senin (22/11/) malam.
Gayus menempati kamar 14 di lantai 3 blok khusus tahanan Tipikor. Dia ditahan sendiri.
(mad/fjr)










































