Polres Jakut Amankan 36 Tenaga Kerja Ilegal

Polres Jakut Amankan 36 Tenaga Kerja Ilegal

- detikNews
Selasa, 23 Nov 2010 00:03 WIB
Jakarta - Aparat Polres Jakarta Utara mengamankan 36 tenaga kerja ilegal di sebuah travel kapal di Jalan Enggano, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Puluhan tenaga kerja itu akan dikirim ke Bangka.

"Mereka kita amankan sekitar pukul 17.00 WIB. Tenaga kerja ini tidak dilengkapi dokumen ketenagakerjaan," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Irwan Anwar kepada detikcom, Senin (22/11/2010).

Selain itu, keberangkatan para tenaga kerja ke daerah tujuan juga tidak dibekali dengan surat rekomendasi dari tenaga kerja setempat. Pun kepergian mereka tidak didukung surat pernyataan dari keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau ada pengiriman tenaga kerja antar daerah harus ada rekomendasi dari Depnakertrans daerah asal, termasuk persetujuan keluarga," ungkapnya.

36 Tenaga kerja itu terdiri dari 34 laki-laki dan 2 perempuan. Sebanyak 31 orang dari Brebes dan 3 orang lainnya dari Lampung.

Selain mengamankan puluhan tenaga kerja ini, polisi juga mengamankan 2 calo pengepul tenaga kerja bernama Arifin dan Darta. Keterangan dua tersangka pada polisi, para tenaga kerja ini akan dibawa ke Bangka.

Namun, polisi mencurigai bahwa puluhan tenaga kreja ini akan dikirim ke luar negeri. Polisi khawatir, setelah di Bangka, para tenaga kerja itu justru diselundupkan ke negara tetangga melalu jalur laut.

"Karena hasil koordinasi dengan Depnakertrans Jakarta Utara, itu hanya modus untuk mengirim TKI ke luar negeri saja, biasanya Malaysia. Kami khawatir mereka hanya dimanfaatkan saja," jelasnya.

Hingga kini, puluhan tenaga kerja ini masih berada di Mapolres Jakarta Utara. Puluhan tenaga kerja ini akan diserahkan ke Kemenakertrans Jakarta Utara, Selasa (23/11) besok.

"Mereka masih di Polres sampai besok datang dari Depnaker," katanya.

Ia mengatakan, kepolisian juga tidak akan menahan puluhan tenaga kerja ini. Menurut Irwan, para tenaga kerja ini hanya melakukan pelanggaran administatif saja.

"Untuk pasal yang dilanggar, besok dijelaskan dari Depnaker. Ini sifatnya pelanggaran administrasi saja karena tidak dilengkapi dokumen. Biasanya dikembalikan ke kampung asalnya," jelasnya.

(mei/mad)


Berita Terkait