"Ada surat permohonan keberatan menjadi saksi. Ini suratnya majelis hakim," kata salah satu pengacara Bahasyim, Edward Lontoh, saat menyerahkan surat tersebut ke ketua majelis hakim, Didik Setyo Handono di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya No 133, Senin (22/11/2010).
Membaca surat itu, hakim menyerahkan keputusan ke jaksa penuntut Fachrizal. Karena perlu tidaknya Sri dan Winda dipanggil sebagai saksi tergantung keperluan pembuktian jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahasyim merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak. Saat menjabat sebagai kepala KPP Jakarta VII, KPP Koja dan KPP Palmerah, Bahasyim ditengarai menyalahgunakan jabatannya untuk menumpuk harta. Dari periode 2004-2010, jaksa mensinyalir lalu-lintas uang di rekening Bahasyim tidak wajar yakni mencapai Rp 932 miliar. Itu belum termasuk rumah di Menteng senilai Rp 8,5 miliar. Juga memeras wajib pajak Kartini Mulyadi sebanyak Rp 1 miliar.
"Itu hasil bisnis ekspor-impor ikan dan daging," kelit Bahasyim seperti ditirukan pegawai Bank BNI Jakarta Pusat, Yanti Purnamasari saat bersaksi beberapa waktu lalu.
Bisnis ikan itu dikelola salah satu anak Bahasyim, Kurniawan Alifka. Perusahaan ikan itu bernama PT Tri Darma Perkasa. Istri Bahasyim, Sri Purwanti didaulat sebagai presiden komisaris. Anak Bahasyim yang lain, Winda Arum Hapsari sebagai direktur. Perusahaan itu mengambil ikan dari nelayan di Makassar dan Manado lalu dipasarkan di kawasan Jabodetabek.
Namun, jaksa Fachrizal tidak lekas percaya dengan alibi terdakwa. Sebab, omset bulanan perusahaan tersebut hanya Rp 3,5 miliar. Selain itu, gaji istri dan anak Bahasyim dibayar tunai bukan transfer sehingga kecil kemungkinan uang bisnis itu terdeteksi hingga ratusan miliar rupiah.
"Itukan cerita dia. Dia cerita dibawah sumpah, ya silakan saja. Kita cocokkan dengan detil kesaksian yang lain," tukas Fachrizal usai sidang.
(Ari/mad)











































