"Wajar, itu kan memang wewenangnya dia (pengadilan)," kata Kabagpenum Mabes Polri Kombes Pol Marwoto Soeto kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (22/11/2010).
Marwoto mengatakan, perintah pengadilan wajib diikuti Polri. Pengadilan memang pihak yang berwenang memindahkan Gayus Tambunan dari tahanan mana pun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hanya saja, kata Marwoto, pemindahan ini akan menyulitkan polisi saat melakukan pemeriksaan. "Kalau di Cipinang nanti pemeriksaan-pemeriksaan jadi lebih waktunya. Karena butuh surat dan sebagainya. Tapi kalau di sini (tahanan polri) kan cepat," tandas pria yang akan menempati jabatan baru sebagai Irwasda Polda DIY Yogyakarta ini.
Ada kesan pemindahan ini, karena Majelis Hakim tidak percaya kepada Polri? "Ya, nggak apa-apa. Itu kan memang wewenang pengadilan," jawab Marwoto.
Sebelumnya, hakim meminta Gayus dipindahkan ke Rutan Cipinang. Hal ini menyusul terungkapnya aksi suap kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Oleh karena penahanan terdakwa di Rumah Tahanan Negara Korps Brimob kurang kondusif, maka menetapkan memerintahkan terdakwa dipindahkan dari Rutan Korps Brimob ke Rutan Negara kelas satu Cipinang terhitung hari ini," kata Ketua majelis hakim Albertina Ho saat sidang di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2010).
(ape/mad)










































