"Kita nggak mau damai atau kompensasi. Kita mau pelaku dihukum seberat-beratnya," ujar kakak kandung Kikim, Atang Jaelani di kantor Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2010).
Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan pengacara dari Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) yang bersedia memberi bantuan hukum gratis bagi keluarga Kikim. Pengacara itu juga akan mengawal proses hukum pembunuh Kikim di Arab Saudi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk pelaku pembunuh Kikim, menurut Jumhur, saat ini masih dalam tahap penyidikan akhir. Sementara untuk mencegah kejadian serupa yang menimpa Kikim dan TKI lainnya, BNP2TKI berencana untuk membuka layanan aduan pada 2011. Layanan aduan diperuntukkan bagi TKI yang mempunyai masalah kekerasan atau tidak dibayar hak-haknya.
"Nomornya sedang dibahas. Untuk keluarga juga bisa menghubungi nomor itu," beber Jumhur.
Jumhur menuturkan, nantinya akan ada pihak yang akan menyelidiki laporan itu. "Kita juga koordinasi dengan aparat setempat dan pihak terkait," tutup Jumhur.
(nik/fay)











































