"Nanti dari Rutan Mako Brimob, Gayus bisa langsung ke Rutan Cipinang. Mungkin dalam dua jam ke depan ini waktunya," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada detikcom, Senin (22/11/2010).
Dipaparkan Yusuf, saat ini tim jaksa penuntut sedang menyusun berita acara pemindahan penahanan Gayus Tambunan. Proses administrasi ini merupakan tindak lanjut dari penetapan majelis hakim PN Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, hakim meminta Gayus dipindahkan ke Rutan Cipinang. Hal ini menyusul terungkapnya aksi suap kepada Kepala Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
"Oleh karena penahanan terdakwa di Rumah Tahanan Negara Korps Brimob kurang kondusif, maka menetapkan memerintahkan terdakwa dipindahkan dari Rutan Korps Brimob ke Rutan Negara kelas satu Cipinang terhitung hari ini," kata Ketua majelis hakim Albertina Ho saat sidang di PN Jaksel, Jl Ampera, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2010).
Menurut Albertina, pemindahan ini murni keputusan majelis hakim, tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Dia meminta jaksa segera melaksanakan perintah tersebut.
"Penetapan ini murni dari majelis hakim, tidak ada intervensi dari instansi lain, termasuk atasan kami hingga jangan disalahtafsirkan," ujar Albertina.
(lh/fay)











































