"Anggota parlemen Yunani itu mendapat imunitas penuh. Dia tidak bisa diproses hukum selama menjadi anggota parlemen," kata anggota BK DPR, Chairuman Harahap.
Hal ini disampaikan Chairuman dalam konferensi pers di ruang BK DPR, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi mereka harus di-impeach baru bisa diproses pidana," ujar Chairuman.
Membandingkan dengan parlemen Indonesia, Chairuman melihat jauh berbeda. Chairuman melihat BK DPR kerap bermasalah dalam memeriksa anggota DPR.
"Kadang yang ditangani BK sudah dihukum tapi tidak dipecat-pecat oleh partai mereka," ujar Chairuman.
Chairuman menuturkan, temuan tersebut akan dipelajari untuk diterapkan di Indonesia. "Akan kita pelajari dulu semuanya bagaimana dapat diterapkan di Indonesia," kata Chairuman.
Selain itu, Chairuman mengatakan, parlemen Yunani juga tidak asal bicara soal UU. Ada sanksi tegas terhadap anggota parlemen yang berbicara tanpa sikap fraksinya. "Di sini kita lihat belum bisa seperti itu," kata dia.
(van/aan)











































