Menteri Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam mengatakan, ketiga orang itu membantu Mas Selamat dalam berbagai cara. Termasuk memberikan uang, menyediakan makanan dan membantu Mas Selamat menyamar sebagai wanita untuk menghindari penangkapan.
Dalam statemennya di Parlemen Singapura hari ini, Shanmugam membeberkan, Asmom dipenjara 12 bulan. Sedangkan Aisah divonis 3 bulan penjara dan Aini dipenjara 18 bulan. Ketiganya divonis penjara pada 18 November 2010 lalu setelah mengaku mengizinkan Mas Selamat menginap di rumah mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Warga Singapura pastinya akan kecewa karena Asmom dan keluarganya telah membantu Mas Selamat dalam pelariannya," kata Shanmugam.
"Perbuatan mereka bukan cerminan komunitas muslim-Melayu pada umumnya yang telah menentang perbuatan Mas Selamat, dan berpartisipasi dalam pengejaran dia tahun 2008," ujar Shanmugam seperti dikutip harian Singapura, Straits Times, Senin (22/11/2010).
Mas Selamat ditangkap di Johor, Malaysia pada 1 April 2009 lalu. Pria yang disebut-sebut sebagai pemimpin jaringan Jemaah Islamiyah di Singapura itu ditahan di penjara Malaysia hingga akhirnya diserahkan ke otoritas Singapura pada 24 September 2010.
Penyelidikan mengenai apa yang dilakukan Mas Selamat setelah kabur dari penjara Whitley Road dan bagaimana dia meninggalkan Singapura, masih terus berlangsung hingga saat ini. (ita/fay)