"Oleh karena penahanan terdakwa di Rumah Tahanan Negara Korps Brimob kurang kondusif, maka menetapkan memerintahkan terdakwa dipindahkan dari Rutan Korps Brimob ke Rutan Negara kelas satu Cipinang terhitung hari ini," kata Ketua majelis hakim Albertina Ho.
Hal ini disampaikan Albertina saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penetapan ini murni dari majelis hakim, tidak ada intervensi dari instansi lain, termasuk atasan kami hingga jangan disalahtafsirkan," ujar Albertina.
Terkait dengan kasus suapnya di Rutan Brimob untuk pelesir ke Bali, Gayus menyerahkannya kepada kuasa hukum yang baru, Nur Widiatmo.
"Soal kepergian saya ke Bali, saya serahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya yang baru," kata Gayus.
(mpr/aan)











































