"Saya tidak tahu. Yang jelas saya tidak pernah mengalaminya," kata Kabiro Hukum Permprov DKI, Sri Rahayu saat dihubungi wartawan, Senin (22/11/2010).
Menurut Sri, apa yang dituding mantan rekannya tersebut tentu akan menjadi pertimbangan majelis hakim. Yang jelas dia mengaku sudah pernah diperiksa KPK dan BPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kasus Pak Journal itu kan dari pemeriksaan KPK dan BPK, tidak ujug-ujug ada kasus. Saya sudah sampaikan semuanya di sana. Kita pernah diperiksa kok," ujarnya.
"Saya tidak bisa ngomong mengatasnamakan yang lain. Tapi saya sendiri belum pernah mendapatkan perlakuan seperti itu selama di Pemprov," imbuhnya.
Sebelumnya Journal Effendi Siahaan divonis 8 tahun atas korupsi APBD DKI tahun 2006-2007. Journal menyebut tindakan seperti itu sudah lazim dilakukan di lingkungan biro hukum DKI.
"Ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun," ungkap Journal usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor hari ini.
Tahun 2006-2007, Pemprov DKI melakukan pengadaan filler hukum dan Gema hukum. Setiap perusahaan yang menang, Journal mendapat 10 persen dari proyek yang ada.
Dalam pertimbangan majelis, Journal terbukti menerima sejumlah uang dari pembuatan filler hukum dan Gema hukum Pemprov DKI. Untuk pengadaan filler, Journal total mendapat Rp 471,1 juta, sedangkan pembuatan Gema hukum Rp 625,4 juta.
(gus/fay)











































