Propam Belum Temukan Keterlibatan Atasan Kompol Iwan dalam Kasus Gayus

Propam Belum Temukan Keterlibatan Atasan Kompol Iwan dalam Kasus Gayus

- detikNews
Senin, 22 Nov 2010 15:19 WIB
Propam Belum Temukan Keterlibatan Atasan Kompol Iwan dalam Kasus Gayus
Jakarta - Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri telah selesai melakukan pemeriksaan kode etik terhadap mantan Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan Siswanto dan 8 penjaga lainnya. Hingga saat ini, Propam belum berencana memeriksa atasan Iwan.

"Sampai sejauh ini belum ada (dugaan pelanggaran)," ujar Kapuspaminal Divpropam Polri, Brigjen Pol Budi Waseso kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (21/11/2010).

Budi mengatakan, Propam belum memutuskan kapan Iwan Cs akan disidang. Pihaknya masih menunggu putusan pengadilan yang memproses para terperiksa secara pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Sidang) Belum, belum diputus. Kita kan tunggu sidang vonis di pengadilan. Nanti keputusan dari pimpinan itu," tukasnya.

Budi menegaskan, pihaknya terus berkoordinasi terkait kasus ini dengan reserse. "Kira-kira demikianlah. Nanti hasil evaluasi kita nanti kan hasil reserse dan propam di compare (dibandingkan). Nanti baru ditentukan kapan sidang kode etik," jelasnya.

Budi menambahkan, sejauh ini Propam hanya baru memproses 9 polisi yang terbukti menyalahgunakan wewenang dalam kasus 'kaburnya' Gayus. Apakah sidang akan memutuskan pemecatan terhadap para terperiksa?

"Itu nanti hasil sidang," tutupnya.

Kompol Iwan dan 8 penjaga diproses Propam karena dinilai menyalahgunakan wewenang mengizinkan Gayus Tambunan keluar masuk tahanan. Saat ini ke-9 terperiksa Propam tersebut masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim untuk kasus pidananya.

Kompol Iwan mengaku menerima suap Rp 5 juta per minggu dan per bulannya Rp 50-60 juta untuk Juli-Agustus 2010 dan untuk September-Oktober Rp 3,5 juta per minggu dan Rp 100 juta per bulannya. Untuk para anak buahnya Rp 1,5 juta per-minggu.

Kompol Iwan Siswanto bersama 8 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kesembilan orang itu terkena pasal 5 ayat 2 pasal 11, pasal 12, UU Tipikor.

(ape/gun)


Berita Terkait