Kuasa Hukum Minta Klien-nya Dihukum Seumur Hidup

Kasus Pengeroyokan Blowfish:

Kuasa Hukum Minta Klien-nya Dihukum Seumur Hidup

- detikNews
Senin, 22 Nov 2010 14:58 WIB
Jakarta - Terdakwa pembunuh M Soleh dan Yopie Tubun, Rando Lili dan David Too dituntut 10 tahun penjara. Keduanya dianggap terbukti mengeroyok hingga mati salah seorang pengunjung dan satpam tempat hiburan malam, Blowfish.

Terhadap tuntutan 10 bulan pejara itu, pihak kuasa hukum menyatakan tidak berkeberatan. Bahkan berkata akan jauh lebih baik bila klien-nya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Kalau bisa seumur hidup biar makan dikasih negara. Biar dapat cuti tahanan. Biar tentram negara ini. Alangkah amannya negara kalau dituntut seumur hidup," M. Simatupang, seorang anggota tim kuasa hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski demikian dia mempermasalahkan dasar tuntutan yang dibacakan di dalam persidangan pembacaan tuntutan yang digelar di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (22/11/2010). Simatupang menilai jaksa mendasarkannya BPA dan bukan pada fakta yang terungkap di dalam persidangan, sebab pada kenyataannya saksi banyak yang tidak hadir dalam persidangan.

"Apa yang terbukti hanya saksi yang dibacakan bukan yang diucapkan di pengadilan. Menurut pasal 185 KUHAP, saksi yang dibacakan tidak dibawah sumpah, tidak punya nilai pembuktian. Saya kira hakim tahu itu," ucap salah satu pengacara, M. Simatupang, menanggapi tuntutan jaksa.

Sebelumnya oleh Jaksa Penuntut, Sumino, dinyatakan bahwa Rando Lili dan David Too terbukti sah dan meyakinkan melakukan pengrusakan pada 4 April 2010. Pada saat itu, keduanya bersama puluhan orang melakukan perkelahian dan merusak kaca, lampu serta benda-benda lain di tempat hiburan malam yang berada di Jl. Gatot Subroto, Jakarta.

Pada terjadi perkelahian, terdakwa Rando Lili sempat menyabet korban M Soleh dengan parang hingga tewas. Sementara David Too memukul
Yophie Tubun dengan besi yang berada di lorong hingga tewas saat dilarikan ke rumah sakit.

"Menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dengan terang-terangan melakukan kekerasan yang menyebabkan mati dan luka berat seperti dalam pasal 170 KUHP. Meminta menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Sumino

"Unsur yang memberatkan terdakwa adalah tidak merasa bersalah, meski mengakui perbuatannya. Yang meringankan, keduanya tidak pernah dihukum," imbuh dia.

Selain Rando Lili dan David Too, 2 pelaku lain yakni Bernandus Malela dan Kanar Lolo juga dituntut dengan 10 tahun penjara. Keempatnya dianggap terbukti mengeroyok dan menganiaya M Soleh dan Yophie Tubun hingga tewas.

Insiden itu terjadi 4 April lalu. Saat itu, keempatnya dan puluhan orang lain mendatangi lounge dan klub malam Blowfish yang berada di gedung City Plaza, Jl Gatot Subroto, Jakarta. Petugas satpam mencoba melerai keributan yang terjadi, tapi dia justru ikut tewas.

(Ari/lh)


Berita Terkait