"Ini sudah dilakukan selama bertahun-tahun," ungkap Journal usai mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2010).
Tahun 2006-2007, Pemprov DKI melakukan pengadaan filler hukum dan gema hukum. Setiap perusahaan yang menang, Journal mendapat 10 persen dari proyek yang ada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kesimpulannya, apa yang saya lakukan bukan sebagai creator, tapi itu hal yang sudah ada di sana, dan saya diusulkan untuk melakukannya," lanjut Journal.
Menurut Journal, para staf lama yang sudah bekerja puluhan tahun ikut mengusulkan cara seperti ini. Sebagai orang baru, Journal mengaku tidak tahu menahu soal modus ini sebelumnya.
"Mereka itu staf-staf biro yang sudah bekerja 20 tahunan di sana," tegasnya.
Journal kini berharap supaya KPK ikut mengusut keterlibatan mereka. Apalagi sudah ada pertimbangan hakim yang menyebut perbuatan Journal dilakukan bersama-sama.
(mok/gun)











































