Mantan Kabiro Hukum Pemprov DKI Divonis 8 Tahun Penjara

Mantan Kabiro Hukum Pemprov DKI Divonis 8 Tahun Penjara

- detikNews
Senin, 22 Nov 2010 11:40 WIB
Mantan Kabiro Hukum Pemprov DKI Divonis 8 Tahun Penjara
Jakarta - Mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI, Journal Effendi Siahaan terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Pengadilan Tipikor memvonis Journal 8 tahun penjara dalam kasus korupsi APBD Pemprov DKI tahun 2006-2007.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Ketua Majelis Hakim, Tjokorda Rai Suamba saat membacakan putusan majelis di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (22/11/2010).

Majelis juga mengharuskan Journal membayar uang denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Bukan hanya itu, Journal diwajibkan membayar uang pengganti Rp 4,6 miliar subsider 2 tahun penjara.

Journal terseret kasus korupsi dengan memungut sebanyak 10 persen nilai kontrak dari rekanan untuk semua kegiatan yang ada di biro hukum.

Dia juga melakukan penunjukan langsung rekanan untuk beberapa kegiatan seperti filler iklan dan Gema Hukum.

Dalam pertimbangan majelis, Journal terbukti menerima sejumlah uang dari pembuatan filler hukum dan Gema hukum Pemprov DKI. Untuk pengadaan filler, Journal mendapat Rp 471,1 juta, sedangkan pembuatan Gema hukum Rp 625,4 juta.

Ada juga penyelewengan dari anggaran pemprov senilai Rp 3,5 miliar. Total uang yang dislewengkan Journal tahun 2006-2007 sebesar Rp 4,6 miliar.

"Unsur melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sudah termuat dalam diri saudara," kata Hakim anggota, Hugo.

"Terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 13,27 miliar," timpal Hakim lainnya, Anwar.

Oleh majelis, Journal terbukti dianggap melanggar pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Atas putusan ini, Journal beserta kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK menyatakan pikir-pikir.

(mok/gun)


Berita Terkait