"Semalam saya akan ke Madinah untuk menjenguk Sumiati, tetapi ada info dari Konjen bahwa hari ini Sumiati dioperasi, sehingga tidak bisa dijenguk. Lalu, saya saya ke kantor Konjen untuk mencari info tentang Kikim dan kasus-kasus lain. Ternyata memang sangat banyak kasus di sini karena posisi TKW yang secara hukum sangat lemah terhadap majikan," kata Ketua Fraksi PAN Tjatur Sapto Edy, dalam emailnya kepada detikcom, Minggu (21/11/2010) malam.
Tjatur yang berada di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji menyempatkan melihat sendiri bagaimana nasib para TKI di penampungan. Dan menurut dia, nasib TKI di Arab Saudi memang sangat memprihatinkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tjatur juga mendapatkan informasi mengenai Kikim Komalasari, TKI yang dibunuh oleh majikannya di kota Abha. "Soal Kikim, informasi yang saya terima, dia diduga dianiaya oleh majikan yang kedua, bukan majikan yang pertama. Dari visum diketahui, korban dianiaya dengan benda tumpul," tutur dia.
Saat ini, kata dia, pihak Konjen masih menunggu proses permintaan pemulangan jenazah dari Jakarta. Sedangkan proses hukum terhadap majikan sudah pada proses investigasi, sudah bukan berada di tangan polisi lagi.
"Jadi kesimpulannya, sebaiknya pemerintah RI melakukan moratorium pengiriman tenaga kerja informal ke Saudi minimum 6 bulan, sehingga tidak ada lagi perjanjian kerja baru," kata Tjatur yang saat ini masih menjabat juga sebagai wakil ketua Komisi III DPR itu.
Menurut dia, ke depan harus dilakukan MoU G to G, yang berisi sistem perlindungan TKI, kriteria orang yang boleh mempekerjakan TKI (karena pengangguran ternyata boleh), hak dan kewajiban kedua pemerintah, perusahaan, majikan, dan TKI. "MoU ini harus dibuat sedetil-detilnya. Kalau memang tidak ada MoU yang detil, sebaiknya dihentikan sama sekali. Kita sebaiknya hanya mengirim tenaga kerja formal yang lebih terhormat," ujar dia.
Sudah terlalu banyak TKI yang mengalami penganiayaan di Arab Saudi. "Dan selama ini sebenarnya pihak Konjen sudah bekerja keras, tetapi memang TKI kita secara hukum lemah, sehingga sulit untuk melindunginya," ujar dia.
Mengenai jumlah TKI yang sedang berada di penampungan di Jeddah, Tjatur memperkirakan ada sekitar 90 orang. Mereka rata-rata belum digaji majikannya dan tidak bisa pulang ke Indonesia. "Mereka tidak bisa pulang ke Indonesia, karena harus bayar iqomah (izin tinggal) yang ditunggak yang seharusnya dibayar oleh majikannya sekitar 1200 SR per dua tahun," ujar dia.
Untuk itulah, Tjatur berharap pemerintah Indonesia mau membayar tunggakan iqamah itu, agar para TKI yang menderita di Arab Saudi bisa segera kembali ke tanah air. "Itu yang saya usulkan (iqamah ditalangi pemerintah Indonesia), supaya mereka dikembalikan dulu. Kasihan mereka. Apalagi ada yang sudah 17 tahun di sana," jelas Tjatur.
(asy/gah)











































