Sidang Kode Etik Kompol Iwan Siswanto Belum Dijadwalkan

Sidang Kode Etik Kompol Iwan Siswanto Belum Dijadwalkan

- detikNews
Senin, 22 Nov 2010 10:28 WIB
Jakarta - Selain diproses secara pidana, mantan Kepala Rutan Brimob Kompol Iwan dan 8 penjaga juga diproses pelanggaran kode etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Hingga saat ini sidang kode etik untuk Kompol Iwan masih belum ada jadwal.

"Belum. Kata siapa ah mau sidang," kata Kapuspaminal Divisi Propam Mabes Polri Brigjen Pol Budi Waseso saat dihubungi detikcom, Senin (22/11/2010).

Budi mengatakan, Propam masih melakukan rapat terkait rencana sidang kode etik yang akan digelar. Berkas-berkas Kompol Iwan dan 8 penjaganya masih harus dilengkapi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita masih rapat untuk melakukan evaluasi," kata Budi.

Menurut Budi, pihaknya belum menentukan apakah sidang kode etik digelar sebelum atau sesudah vonis pengadilan. Mereka akan memutuskan langkah itu dalam waktu dekat.

"Nanti kalau sidang kita kabari," ucapnya.

Kompol Iwan dan 8 penjaga diproses Propam karena dinilai menyalahgunakan wewenang mengizinkan Gayus Tambunan keluar masuk tahanan. Saat ini 9 orang terperiksa Propam itu masih menjalani pemeriksaan di Bareskrim untuk kasus pidananya.

Kompol Iwan mengaku menerima suap Rp 5 juta per minggu dan per bulannya Rp 50-60 juta untuk Juli-Agustus 2010 dan untuk September-Oktober Rp 3,5 juta per minggu dan Rp 100 juta per bulannya. Untuk para anak buahnya Rp 1,5 juta per minggu.

Kompol Iwan Siswanto bersama 8 anak buahnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. 9 Orang itu terkena pasal 5 ayat 2 pasal 11, pasal 12, UU Tipikor.

(ape/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads