Namun, jumlah ini masih jauh dari kebutuhan yaitu 244 hakim. Berdasarkan situs resmi Mahkamah Agung (MA), 82 orang tersebut dinyatakan lulus. "Mereka diwajibkan mengikuti Diklat yang pelaksanannya diatur kemudian," bunyi surat keputusan yang di tandatangani oleh Ketua Panitia Seleksi, Djoko Sarwoko tertanggal 18 November 2010.
Jumlah ini merupakan hasil saringan dari 386 orang yang mendaftar. Seleksi ini merupakan seleksi tahap kedua. Pada seleksi tahap pertama, hanya meloloskan 26 orang.
Peruntukan hakim ad hoc tipikor akan di tempatkan di 30 provinsi. Setiap pengadilan bakal mendapatkan empat orang hakim ad hoc, sehingga total tingkat pertama mendapat 120 hakim ad hoc Tipikor.Jumlah yang sama juga ditempatkan di tingkat banding, yakni sebanyak 120 orang. Sementara di tingkat MA hanya empat orang. Total kebutuhan adalah 244 orang guna merealisasikan amanat UU Pengadilan Tipikor. (asp/irw)











































