"Pada dasarnya cukup ketemu kedua pimpinan lembaga," kata mantan Wakil ketua KPK, Erry Riyana Harjapamengkas kepada detikcom, Minggu (21/11/2010).
Di era Tufiqurrahman Ruki, KPK pernah mendapat pelimpahan penanganan kasus dari Polri. Ketika itu dari Polda Jawa Tengah menyerahkan berkas hasil pemeriksaan kasus Bupati Kendal agar ditindaklanjuti oleh KPK karena dinilai terlalu sensitif akibat keterlibatan unsur politis di dalamnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengambilalihan penanganan suatu kasus oleh KPK dari Polri dan Kejaksaan, sudah diatur dalam pasal 8, 9 dan 11 UU KPK. Di dalam konteks kasus Gayus Tambunan, menurut Erry alasan tepat KPK terkait desakan pengambilalihan dari Polri adalah bahwa kasus itu menarik perhatian publik.
"Unsur menarik perhatian publik, bisa menjadi alasan untuk mengambil alih," jelas Erry.
Bunyi lengkap dari pasal 8, 9 dan 11 dari UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi itu adalah sebagai berikut;
Pasal 8
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Pasal 9
Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak ditindaklanjuti;
b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
e. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(lh/anw)










































