Fakta dalam persidangan kasus Gayus Tambunan, makin mengungkapkan adanya jaringan oknum aparat penegak hukum yang terlibat mafia hukum. Maka cukup alasan bagi KPK untuk mengambil alih proses hukum kasus itu dari Polri dan Kejaksaan.
"Itu sudah sangat urgent sebab kasus ini diduga melibatkan aktor penegak hukum yang juga berfungsi sebagai penyidik," kata Yunarto Wijaya, pengamat dari Charta Politica, Minggu (21/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut bunyi lengkap aturan dalam UU 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Pasal 9
Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan:
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur korupsi;
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kita tahu bahwa kasus ini berhubungan dengan kerugian negara yang tidak kecil dan karenanya harus diselesaikan secara tuntas," tegas Toto.
Wacana agar KPK mengambil alih penanganan kasus Gayus Tambunan dari Polri dan Kejaksaan, telah satu pekan terakhir disuarakan oleh pemerhati masalah hukum. Belakangan ICW mengumumkan 10 kejanggalan yang sekaligus alasan tentang betapa penting penuntasan kasus tesebut oleh KPK.
(lh/anw)










































