"Alasan Kejagung menyatakan saya jadi tersangka karena alasan yang lain-lain, yakni karena alasan Romli Atmasasmita dan Johanes Woworuntu sudah dihukum. Jadi, saya harus dihukum juga, itu jelas mengada-ada," kata Yusril.
Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Sabtu (20/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti di Kejagung menunjukkan perjanjian yang dibuat Dirjen AHU dan Koperasi bertanggal 25 Juli 2001. Sementara bukti yang saya ajukan bahwa saya diberhentikan presiden sebagai Menkeh HAM tanggal 8 Februari 2001," kata Yusril.
"Jadi, mana mungkin saya yang tidak menjadi menteri lagi bisa memberi perintah jabatan kepada Roml?" imbuhnya.
Bukti yang diajukan tersebut berupa Keputusan Presiden (Kepress) 65/M tahun 2001. Dia juga menjelaskan alasan dibalik penunjukan swasta dalam membangun dan mengoperasikan Sisminbakum. Hal itu termasuk pada putusan rapat kabinet waktu itu.
"Tidak ada pos APBN untuk membiayai itu, sementara Letter of Intent dengan IMF sudah ditandatangani," jelas Yusril.
Dia berkesimpulan, penunjukan swasta tidak berkaitan dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBN. Karena seluruh investasi proyek Sisminbakum ditanggung swasta.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Faried Harjanto mengembalikan berkas penyidikan ke Direktur Penyidikan. Alasannya, berkas hasil pemeriksaan termasuk barang bukti belum lengkap. Status berkas itu kini P19.
(ahy/irw)











































