Berkas Belum Lengkap, Yusril Siap Diperiksa Lanjutan

Kasus Sisminbakum

Berkas Belum Lengkap, Yusril Siap Diperiksa Lanjutan

- detikNews
Sabtu, 20 Nov 2010 19:03 WIB
Berkas Belum Lengkap, Yusril Siap Diperiksa Lanjutan
Jakarta - Kejaksaan Agung masih mendalami dan melengkapi berkas penyidikan tersangka mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengaku siap diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan kejaksaan. Dia optimistis penyidikan lanjutan akan memperlemah hasil penyidikan itu sendiri.

"Alasan Kejagung menyatakan saya jadi tersangka karena alasan yang lain-lain, yakni karena alasan Romli Atmasasmita dan Johanes Woworuntu sudah dihukum. Jadi, saya harus dihukum juga, itu jelas mengada-ada," kata Yusril.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril dalam surat elektronik yang diterima detikcom, Sabtu (20/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia menjelaskan, majelis Hakim memvonis Romli karena penyalahgunaan wewenang membagi uang koperasi dengan Dirjen AHU yang kemudian tidak disetorkan ke kas negara. Berdasarkan keterangan tersebut, Kejagung menetapkan Yusril sebagai tersangka karena menjadi atasan Romli.

"Bukti di Kejagung menunjukkan perjanjian yang dibuat Dirjen AHU dan Koperasi bertanggal 25 Juli 2001. Sementara bukti yang saya ajukan bahwa saya diberhentikan presiden sebagai Menkeh HAM tanggal 8 Februari 2001," kata Yusril.

"Jadi, mana mungkin saya yang tidak menjadi menteri lagi bisa memberi perintah jabatan kepada Roml?" imbuhnya.

Bukti yang diajukan tersebut berupa Keputusan Presiden (Kepress) 65/M tahun 2001. Dia juga menjelaskan alasan dibalik penunjukan swasta dalam membangun dan mengoperasikan Sisminbakum. Hal itu termasuk pada putusan rapat kabinet waktu itu.

"Tidak ada pos APBN untuk membiayai itu, sementara Letter of Intent dengan IMF sudah ditandatangani," jelas Yusril.

Dia berkesimpulan, penunjukan swasta tidak berkaitan dengan Keppres 80 Tahun 2003 tentang pengadaan barang dan jasa yang menggunakan dana APBN. Karena seluruh investasi proyek Sisminbakum ditanggung swasta.

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Faried Harjanto mengembalikan berkas penyidikan ke Direktur Penyidikan. Alasannya, berkas hasil pemeriksaan termasuk barang bukti belum lengkap. Status berkas itu kini P19.

(ahy/irw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads