"Majikan suami istri sudah ditangkap. Dari hasil investigasi awal polisi berkesimpulan bahwa ini memberatkan dan mempersilakan untuk ke pengadilan agar pelaku dihukum qisas," ujar Dubes RI untuk Arab Saudi, Gatot Abdullah Mansyur.
Hal ini dikatakannya di sela-sela silaturahmi Menag Suryadharma Ali dengan wartawan Media Center Haji di Restoran Al Khalidiah, Makkah, Sabtu (20/11/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada dua pilihan, kalau dia memaafkan dan minta tebusan, nah itu diatur dalam hukum Islam, dalam Alquran dibolehkan. Kalau nuntut qisas ya dilakukan terus ke persidangan," terangnya.
Jenazah Kikim kini sudah diamankan oleh polisi setempat. Saat ditemukan, jenazah Kikim tergeletak di tong sampah begitu saja. Penyebab kepastiannya karena dipukul benda tumpul.
"Meninggal bukan digorok tapi dipukul benda tumpul. Jadi tidak benar kalau digorok, seperti diberitakan," katanya.
(iy/gah)










































