Kurang Ketat Kirim TKI, Pengawas Kemenakertrans Bisa Kena Pidana

Kurang Ketat Kirim TKI, Pengawas Kemenakertrans Bisa Kena Pidana

- detikNews
Sabtu, 20 Nov 2010 13:22 WIB
 Kurang Ketat Kirim TKI, Pengawas Kemenakertrans Bisa Kena Pidana
Jakarta - Pihak pengawasan di Kemenakertrans diminta untuk lebih tegas dalam pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri. Jika tidak ketat, mereka terancam hukum pidana.

"Pihak pengawasan di Kemenakertrans bisa kena sanksi pidana. Pengecekan di bandara saat TKI keluar juga di bawah standar," ujar Direktur Eksekutif Migrant Care Anis Hidayah.

Anis mengatakan itu dalam diskusi Polemik Trijaya bertajuk 'Pahlawan Devisa yang Tersiksa' di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (20/11/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anis, selama ini TKI hanya dibekali satu buku kecil berisi panduan menjadi TKI. Karena itu pengiriman TKI harus dievaluasi.

Sebelumnya, usai rapat terbatas dengan menterinya, Presiden SBY melontarkan wacana pemberian HP bagi TKI.

"Saat ini sedang dirumuskan mereka akan diberi HP dan dijelaskan kepada siapa mereka harus memberi tahu (melaporkan) dan apa saja yang dilaporkan," kata Presiden SBY.

Menakertrans Muhaimin Iskandar menjelaskan, pemberian HP pada TKI sebenarnya sudah mulai berjalan. Namun belum semua TKI telah mendapatkan fasilitas itu.

"Sudah diberikan kepada TKI yang ada di Hongkong, Taiwan, dan Singapura. Itu menjadi bagian dari nota kesepahaman (antara Indonesia dengan negara penerima). Jadi tidak boleh HP diminta (sama majikan)," ucap Muhaimin di tempat yang sama.

Kasus penganiayaan terhadap TKI terjadi berturut-turut belakangan ini. Setelah Sumiati yang digunting mulutnya, kemarin terungkap Kikim Komalasari yang disiksa, diperkosa, hingga akhirnya tewas dan dibuang di tong sampah di Kota Abha, Arab Saudi. Sedangkan Niken Dewi Roro Mendut, yang nasibnya kini tidak diketahui. Terakhir saat mengontak adiknya, Anik Andriani Yusuf, pada 14 November, TKW asal Jember itu mengaku disiksa majikannya yang bermukim di Kota Hail, Saudi Arabia.

(nik/gah)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini