"Apapun alasannya kita tidak mau damai atau kompensasi, kita cuma mau pelaku diproses secara hukum dan dijatuhi hukum seberat-beratnya," ujar keponakan Kikim, Yana saat berbincang dengan detikcom di rumah duka, Kampung Babakan Hurmat RT 03/01, Desa Mekarwangi, Kecamatan Haurwangi, Cianjur, Jawa Barat, Jumat (19/11/2010).
Yana berharap pemerintah serius dalam mengawal kasus ini dan memastikan pelaku pembunuhan keluarga mendapat ganjaran yang setimpal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kikim adalah warga Cianjur yang lahir pada 9 Mei 1974. Kikim memegang paspor AN 010821 yang masa berlakunya adalah 15 Juni 2009 hingga 15 Juni 2012.
Berdasarkan laporan awal petugas KJRI Jeddah di Kota Abha, diketahui korban bernama Kikim Komalasari bt. Uko Marta. Kikim diduga dibunuh oleh majikannya di Abha pada H-3 Idul Adha. Informasi dari Korwil Arab Saudi PDI Perjuangan menyebutkan Kikim dibunuh dengan cara digorok dan jasadnya dibuang ke tempat sampah.
Kasus penganiayaan terhadap TKI terjadi berturut-turut belakangan ini. Setelah Sumiati yang digunting mulutnya, kemarin terungkap Kikim Komalasari yang disiksa, diperkosa, hingga akhirnya tewas dan dibuang di tong sampah di Kota Abha, Arab Saudi. Sedangkan Niken Dewi Roro Mendut, yang nasibnya kini tidak diketahui. Terakhir saat mengontak adiknya, Anik Andriani Yusuf, pada 14 November, TKW asal Jember itu mengaku disiksa majikannya yang bermukim di Kota Hail, Saudi Arabia.
(her/mok)











































