"Seharusnya kita desakan KPI untuk segera membentuk Dewan Kehormatan dan membenahi media pers yang didanai melalui APBN, seperti TVRI dan RRI. Jangan hanya mempersoalkan program penayangan acara 'Silet'. Dalam kasus ini saya kira, KPI telah melakukan abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," kata mantan wartawan senior dan pengamat komunikasi, Adhie Masardi, kepada wartawan di Bakoel Coffee, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Jumat (19/11/2010).
Hal itu dikatakan Adhie terkait kasus putusan KPI yang meminta agar program 'Silet' di RCTI distop sementara. Namun karena RCTI merasa tidak melanggar aturan yang ada, sehingga KPI berencana mengadukan secara pidana ke pengadilan. Sampai saat ini, KPI masih melakukan pendalaman di internal sebelum akhirnya resmi membuat laporan, termasuk berdiskusi dengan Bareskrim Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, karena tidak jelasnya wewenang KPI ini, berdampak kepada ketidakjelasan siapa yang melakukan pencegahan, penindakan dan pemberian sanksi. Selain itu, karena tidak jelasnya aturan perencanaan, sehingga KPI bisa bertindak sekaligus sebagai polisi, jaksa dan hakim.
Yang menjadi aneh, lanjut mantan juru bicara Presiden Gus Dur ini, KPI tidak maksimal dalam melakukan pemantauan media elektronik, tapi jutsru kepada tanyangan-tayangan infotainmen semata, semacam 'Silet' dan Empat Mata. Selain itu, KPI juga malah tidak melakukan pemantauan dan pembenahan terhadap TVRI dan RRI yang didanai negara atau APBN, karena disinyalir kemungkinan anggarannya dikorupsi.
"Bayangkan di Indonesia ini sudah ada ratusan channel televisi kabel, tapi ini dilupakan KPI. Kenapa KPI hanya mengawasi infotainmen saja? Kalau mau menjalankan fungsinya, KPI seharusnya juga mengawasi para pejabat pemerintah yang sering menjadi sumber berita dan mengeluarkan pernyataan sembarangan atau melakukan kebohongan publik, kenapa mereka tak diawasi dan diberi peringatan? Begitu juga pemberitaan soal isu-isu terorisme dan penggunaan simbol keagamaan," tegas Adhie lagi.
Terkait analisa KPI bahwa 'Silet' melanggar aturan penyiaran, khususnya soal penayangan ramalan akan bencana Merapi, Adhie balik bertanya, kenapa hanya Silet yang minta ditutup. "Kalau mau fair, kenapa KPI tak mendesakan agar BMKG juga diminta ditutup. BMKG pernah meramal dan ini dimuat semua media bahwa tidak akan terjadi tsunami, ternyata kan ada tsunami di kemudian hari? Jadi dalam memutuskan suatu perkara, KPI tidak berdasarkan atas persepsi masyarakat yang sangat heterogen itu," pintanya.
Sementara di tempat yang sama juru bicara atau Corporate Secretary RCTI, Arya Sinulingga mengatakan, dengan adanya keputusan KPI terhadap program 'Silet' sangat menakutkan bagi semua media elektronik. "Kami sebagai media, kami ketakutan dengan sikap KPI ini, apalagi dalam memutuskan berdasarkan persepsi bukan aturan yang ada," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Arya juga kembali menjelaskan, tindakan penayangan kembali 'Silet' ini bukan sikap pembangkangan terhadap KPI. RCTI sudah mengikuti seluruh proses hukum yang ada. "Jadi misalnya kalau dalam pengadilan itu ada yang mengajukan banding, belum bisa kan diproses, karena masih belum inkrah. Nah keputusan KPI belum bisa kan dilakukan karena kami ajukan keberatan dan jawabannya baru diberi sekarang," jelasnya.
(zal/mok)











































